![]() |
| Sumber: Google |
Terkait tudingan yang didapatkan dirinya bahwa Misbakhun korupsi, dan itu menjadikan
menjadi kasus Misbakhun. Mukhamad Misbakhun juga dicurigai
mempunyai ikatan dengan mafia pajak dengan Denny Indra yana Sekretaris Satuan
Tugas (Satgas) Pemberantasan Mafia Hukum.
Terlebih saat Misbakhun
sempat menjadi tersangka dalam kasus dugaan L/C fiktif Bank Century pada
tanggal 26 April 2010 silam, yang membuat seolah-olah Misbakhun korupsi. Saat itu, Misbakhun
yang masih merupakan anggota aktif Komisi XI dari Fraksi PKS tiba–tiba di tuduh
menjadi dalang penerbitan letter of credit.
Sementara itu perihal masalah tudingan Misbakhun korupsi yang dipertanyakan kepada Polri yang telah
menetapkan dirinya sebagai tersangka pernah menjadi pertanyaan, jika memang Misbakhun korupsi maka dirinya
seharusnya dipanggil untuk di lakukannya pemeriksaan, tapi ternyata tidak ada
pemanggilan untuk perkara kasus
Misbakhun ini.
Dan dengan adanya skandal ini yang semula Mukhamad Misbakhun berpolitik di Partai
Keadilan Sejahtera, akhirnya Misbakhun pindah pada Partai Golongan Karya (Golkar).
Tetapi, pindahnya Misbakhun
pada partai Golkar bukan karena kasus
Misbakhun ini, tetapi karena di PKS kursinya telah digantikan oleh Muhammad
Firdaus melalui proses Pergantian Antar Waktu (PAW).
Dan sudah terjadinya skema ini Mukhamad Misbakhun mengajukan Peninjauan Kembali (PK) pada Mahkamah
Agung (MA) untuk mengulang penyidikan kasus Misbakhun dan juga munculnya
tudingan Misbakhun korupsi.
Setelah melakukan beberapa pertimbangan, akhirnya Mahkamah
Agung memutuskan Misbakhun tidak
bersalah dan membebaskan secara murni dari semua tuduhannya itu.

Komentar
Posting Komentar