![]() |
| Sumber: Google |
Wasekjen Partai Keadilan Sejahtera [PKS] dan Ketua Komisi I, Mahfudz Siddik, menjelaskan bahwa kasus pemberhentian Nazaruddin agar tidak disamakan dengan kasus Misbakhun, karena proses administrasi Misbakhun tidak bisa buru-buru karena orang yang bersangkutan tidak diberhentikan dari partai seperti Nazaruddin.
"Prosesnya sudah berjalan, ada kelengkapan administrasi
yang harus disampaikan," kata Mahfudz, di gedung DPR, hari ini.
PKS akan segera mengirimkan pemberhentian Misbakhun sekaligus menyodorkan
Pengganti Antar Waktu (PAW) bagi terpidana kasus L\C fiktif Bank Century
tersebut.
Kasus Misbakhun berbeda dengan kasus Nazaruddin yang
kasusnya tersangkut korupsi, kata
Mahfudz, karena Misbakhun bisa
dianggap hanya sebagai kreditur yang gagal untuk membayar. Juga bukan tentang Misbkahun korupsi saat kasus misbakhun terjadi Itupun karena bank Century juga sedang
bermasalah di rana hukum.
"Konteksnya kan berbeda, Nazaruddin kan dipecat karena
tersangkut kasus korupsi. Sementara Misbakhun
itu proses hukumnya bukan di pengadilan Tindak Pidana Korupsi [Tipikor], tapi
di pengadilan pidana umum. Itupun juga delik dakwaannya pemalsuan
dokumen," kata anggota DPR tersebut.
Selain itu, Mahfudz juga mengatakan kalau kasus Misbakhun berbau politis, apalagi
yang mengadukan kasus Misbakhun menurut Misbakhun
adalah Andi Arief, staf khusus presiden bidang bencana.
"Walaupun demikian kalau kita mau melihat dari kacamata
yang lebih faktual, kasus Misbakhun
juga ada indikasi politis," lanjutnya.
Dia menegaskan, baik penggantian Misbakhun, Arifinto yang mengundurkan diri, maupun Yoyo Yusroh,
anggota Dewan dari PKS yang meninggal Mei lalu, akan segera disampaikan PKS ke
pimpinan DPR.

Komentar
Posting Komentar